expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Jumat, 20 November 2015

BAHASA INDONESIA MENYUSUN TEKS TANGGAPAN KRITIS



Menyusun Teks Tanggapan Kritis
No.
Jenis Informasi
Keterangan
1.
Nama siswa
Oriza Cahya Rahmadiati
2.
Kelas
IX-D
3.
Judul/Topik proyek
Penyusunan teks tanggapan kritis dengan topik pentingnya surat izin mengemudi.
4.
Jenis tugas
Tugas mandiri
5.
Sumber bahan
Internet
6.
Cara pengumpulan bahan
Studi kepustakaan dan studi lapangan
7.
Cara analisis bahan
Pengolahan data/fakta/informasi menjadi pernyataan verbal berupa :
a.     Penyusunan kalimat topik pada setiap struktur bagian teks,
b.     Pengembangan kalimat topik dengan kalimat pemgembang,
c.      Penyusunan paragraf yang sesuai dengan struktur teks tanggapan kritis,
d.     Penyuntingan kalimat yang disesuaikan dengan unsur kebahasaan teks tanggapan kritis, dan
e.     Penggabungan paragraf menjadi teks tanggapan kritis yang padu.
8.
Wujud hasil analisis
Teks tanggapan kritis sesuai dengan urutan struktur dan penggunaan unsur bahasa yang tepat dari berbagai telaah dan revisi
9.
Cara pelaporan
Tulis dan publikasi
10.
Jadwal pelaksanaan
Tiga hari :
Hari 1       : pengumpulan data
Hari 2       : pengolahan data
Hari 3       : pelaporan, penyusunan teks, dan                                  publikasi.





KERANGKA TEKS TANGGAPAN KRITIS
“Pentingnya Surat Izin Mengemudi”

STRUKTUR
KERANGKA
Orientasi
-         Pengertian dan fungsi SIM saat berkendara.
-         Pelaksanaan Operasi Zebra
Evaluasi
-         Tanggapan Polisi tentang remaja yang mengendarai sepeda motor tetapi belum memiliki SIM.
-         Tanggapan remaja yang sering terkena tilang karena belum memiliki SIM.
Tafsiran
-         Pendapat penulis bagi remaja yang berkendara sepeda motor di jalan raya.
Simpulan
-         Peran orangtua untuk melarang anaknya membawa kendaraan sendiri

Pentingnya Surat Izin Mengemudi
            SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaran bermotor. SIM dapat dimiliki saat seseorang sudah berusia 17 tahun. Dalam Operasi  Zebra yang dilaksanakan di Jalan KH. Wachid Hasyim pada tanggal 24 Oktober lalu, anggota Satlantas Polres Jombang telah menjaring pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
            Sasaran utama dalam operasi ini adalah pengendara sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas di jalan raya. Di antaranya adalah angkutan bak terbuka, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta kelengkapan surat-surat saat berkendara.
Pelanggar paling banyak adalah pelajar SMP dan SMA yang belum memiliki SIM. Kasatlantas Polres Jombang, AKP. Mellysa Amalia mengatakan bahwa operasi ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu-lintas guna menekan terjadinya kecelakaan.
Banyak pelajar yang protes dengan ketegasan ini. Tidak ada yang mengantar ke sekolah, jarak rumah ke sekolah jauh, dan orangtua sedang sibuk sudah sering dijadikan alasan oleh para pelanggar. Namun, apa boleh buat,  hukum memang harus ditegakkan dan peraturan juga harus dilaksanakan.
Sebagai penanggap, saya setuju dengan ketegasan polisi dalam menjaring para pengendara yang tidak tertib berlalu lintas. Hal ini bertujuan untuk mengurangi angka terjadinya kecelakaan. POLRI tidak mengizinkan remaja yang belum berusia 17 tahun untuk menggunakan kendaraan sendiri karena tingkat emosi pelajar masih belum stabil dan dikhawatirkan tidak dapat mengontrol diri sendiri ketika sedang berkendara. Bisa saja mereka menjadikan jalan raya sebagai jalur balap motor sehingga membahayakan keselamatan pengendara yang lain.
            Dengan demikian, orangtua harus melarang anaknya untuk mengendarai kendaraan sendiri. Orangtua juga harus menyempatkan waktu untuk mengantar anaknya ke sekolah karena mau memiliki anak berarti harus bisa memenuhi kebutuhannya. Hal ini memang sulit dilakukan apalagi jika kedua orangtua sama–sama bekerja dan berangkat di waktu yang sama. Namun, peraturan memang harus ditegakkan.
           
STRUKTUR
URAIAN
Orientasi
           SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaran bermotor. SIM dapat dimiliki saat seseorang sudah berusia 17 tahun. Dalam Operasi  Zebra yang dilaksanakan di Jalan KH. Wachid Hasyim pada tanggal 24 Oktober lalu, anggota Satlantas Polres Jombang telah menjaring pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Evaluasi
           Sasaran utama dalam operasi ini adalah pengendara sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas di jalan raya. Di antaranya adalah angkutan bak terbuka, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta kelengkapan surat-surat saat berkendara.
Pelanggar paling banyak adalah pelajar SMP dan SMK yang belum memiliki SIM. Kasatlantas Polres Jombang, AKP. Mellysa Amalia mengatakan bahwa operasi ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu-lintas guna menekan terjadinya kecelakaan.
Tafsiran
Banyak pelajar yang protes dengan ketegasan ini. Tidak ada yang mengantar ke sekolah, jarak rumah ke sekolah jauh, dan orangtua sedang sibuk sudah sering dijadikan alasan oleh para pelanggar. Namun, apa boleh buat,  hukum memang harus ditegakkan dan peraturan juga harus dilaksanakan.
Sebagai penanggap, saya setuju dengan ketegasan polisi dalam menjaring para pengendara yang tidak tertib berlalu lintas. Hal ini bertujuan untuk mengurangi angka terjadinya kecelakaan. POLRI tidak mengizinkan remaja yang belum berusia 17 tahun untuk menggunakan kendaraan sendiri karena tingkat emosi pelajar masih belum stabil dan dikhawatirkan tidak dapat mengontrol diri sendiri ketika sedang berkendara. Bisa saja mereka menjadikan jalan raya sebagai jalur balap motor sehingga membahayakan keselamatan pengendara yang lain.
Simpulan
           Dengan demikian, orangtua harus melarang anaknya untuk mengendarai kendaraan sendiri. Orangtua juga harus menyempatkan waktu untuk mengantar anaknya ke sekolah karena mau memiliki anak berarti harus bisa memenuhi kebutuhannya. Hal ini memang sulit dilakukan apalagi jika kedua orangtua sama–sama bekerja dan berangkat di waktu yang sama. Namun, peraturan memang harus ditegakkan.

KERANGKA RINGKASAN
STRUKTUR
KERANGKA
Orientasi
-         Pelaksanaan Operasi Zebra
Evaluasi
-         Tujuan Operasi Zebra menurut Kasatlantas Polres Jombang
Tafsiran
-         Pendapat penulis terhadap ketegasan polisi
Simpulan
-         Pentingnya peran orangtua

Pentingnya Surat Izin Mengemudi
            Anggota Satlantas Polres Jombang melakukan Operasi Zebra dan telah menjaring pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Menurut AKP. Mellysa Amalia, operasi ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas guna menekan terjadinya kecelakaan. Pelanggar paling banyak adalah pelajar SMP dan SMA yang belum memiliki SIM. Tidak ada yang mengantar ke sekolah, jarak rumah ke sekolah jauh, dan orangtua sedang sibuk sudah sering dijadikan alasan oleh para pelanggar. Sebagai penanggap, saya setuju dengan ketegasan polisi dalam menjaring para pengendara yang tidak tertib berlalu lintas. Hal ini bertujuan untuk mengurangi angka terjadinya kecelakaan. Dengan demikian, orangtua harus menyempatkan waktu untuk mengantar anaknya ke sekolah dan melarang anaknya mengendarai kendaraan sendiri.

1 komentar: